a. bahwa dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, maka perlu memperkuat tatanan pengaturan yang jelas agar tugas dan tanggungjawab pemerintahan Kecamatan dilaksanakan secara tepat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan; 62
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.