a. bahwa dalam rangka menyelaraskan prioritas kebijakan pembangunan yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032, dan dokumen perencanaan lainnya serta hasil pengendalian dan evaluasi yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu penyesuaian terhadap kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005- 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.