a. ba m Pe pe b. ba pe ny Pe pr Pe c. ba N D di ta D d. ba da Pe D B Mengingat : 1. Pa In 2. U D R ne 3. U (L Ta se Ta 7 In N 4. U Pe K - 1 - BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUPA NOMOR 9 TAHUN 20 TENTANG AAN MODAL DAERAH PADA PE BANK SULAWESI SELATAN D DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, ahwa dalam rangka mewuju maka Pemerintah Daerah pe erusahaan Umum Milik D ertumbuhan dan perkembanga ahwa untuk meningkat erkembangan perekonomian d yata dari Pemerintah Daer erusahaan Umum Milik Daer rinsip ekonomi yang sehat, de erusahaan Daerah melalui pen ahwa berdasarkan ketentuan P Nomor 58 Tahun 2005 ten Daerah, penyertaan modal ilaksanakan apabila jumlah ahun anggaran berkenaan tela Daerah tentang Penyertaan Mod ahwa berdasarkan pertimban alam huruf a, huruf b, dan eraturan Daerah Kabupaten B Daerah pada Perseroan Terbata arat; asal 18 ayat (6) Undang-Und ndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahu Daerah-daerahtingkat II di Republik Indonesia 1959 Nom egara Republik Indonesia Nom Undang-Undang Nomor 7 Tah Lembaran Negara Republik Ind ambahan Lembaran Negara Re ebagaimana telah diubah deng ahun 1998 tentang Perubahan Tahun 1992 tentang Perbanka ndonesia Tahun 1998 Nomor Negara Republik Indonesia Nom Undang-Undang Nomor 28 enyelenggaraan Negara Yang B Kolusi dan Nepotisme (Lembara ELATAN ATEN BONE 014 ERSEROAN TERBATAS DAN BARAT NG MAHA ESA udkan kesejahteraan rakyat, erlu mendorong peran serta aerah dalam meningkatkan an perekonomian daerah; tkan pertumbuhan dan daerah diperlukan usaha yang rah dengan memberdayakan rah yangberdasarkan prinsip- engan menunjang permodalan nyertaan modal; Pasal 75 Peraturan Pemerintah ntang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah dapat yang akan disertakan dalam ah ditetapkan dalam Peraturan dal Daerah; ngan sebagaimana dimaksud n huruf c perlu menetapkan one tentang Penyertaan Modal as Bank Sulawesi Selatan dan dang Dasar Negara Republik un 1959 tentang Pembentukan Sulawesi (Lembaran Negara mor 47 Tambahan Lembaran or 1822); hun 1992 tentang Perbankan donesia Tahun 1992 Nomor 31, epublik Indonesia Nomor 3472) gan Undang-Undang Nomor 10 n atas Undang-Undang Nomor an (Lembaran Negara Republik r 182, Tambahan Lembaran mor 3970); 8 Tahun 1999 tentang Bersih dan Bebas dari Korupsi, an Negara Republik Indonesia , a n n g n - n h n t m n d n l n k n a n n , 0 r k n g a - 2 - Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.