Mengingat : BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUPA NOMOR 6 TAHUN 2 TENTANG HAN ATAS PERATURAN DAERA 3 TAHUN 2011 TENTANG RET DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE,
a. bahwa dalam rangka pendapatan daerah kh Retribusi Jasa Usaha, beberapa objek retrib Pemerintah Daerah yan Undang Nomor 28 Ta Daerah dan Retribusi Da
b. bahwa Peraturan Daerah Tahun 2011 tentang R mengakomodir beberapa Retribusi Pemakaian Retribusi Penjualan Prod
c. bahwa berdasarkan p dimaksud huruf a dan PeraturanDaerah Kab Perubahan atas Peratura Nomor 3 Tahun 2011 ten 1. Pasal 18 ayat (6) Und Republik Indonesia Tahu 2. Undang–Undang Nomor Pembentukan Daerah-da (Lembaran Negara Repu Nomor 74, Tambahan Indonesia Nomor 1822); 3. Undang–Undang Nomor Perimbangan Keuangan dan Pemerintahan D Republik Indonesia T Tambahan Lembaran N Nomor 4438); 4. Undang–Undang Nomor Pajak Daerah dan Re Negara Republik Indones Tambahan Lembaran N Nomor 5049); 5. Undang–Undang Nomor Pembentukan Peratur (Lembaran Negara Repu ELATAN ATEN BONE 015 AH KABUPATEN BONE TRIBUSI JASA USAHA NG MAHA ESA menggali sumber-sumber hususnya yang berkaitan maka perlu mengakomodir busi sesuai kewenangan ng diatur dalam Undang- ahun 2009 tentang Pajak aerah; h Kabupaten Bone Nomor 3 Retribusi Jasa Usaha Perlu a objek Retribusi khususnya Kekayaan Daerah dan duksi Usaha Daerah; pertimbangan sebagaimana huruf b, perlu menetapkan bupaten Bone tentang an Daerah Kabupaten Bone ntang Retribusi Jasa Usaha; dang–Undang Dasar Negara un 1945; r 29 Tahun 1959 tentang aerah Tingkat II di Sulawesi ublik Indonesia Tahun 1959 Lembaran Negara Republik r 33 Tahun 2004 tentang n Antara Pemerintah Pusat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Negara Republik Indonesia r 28 Tahun 2009 tentang etribusi Daerah (Lembaran sia Tahun 2009 Nomor 130, Negara Republik Indonesia r 12 Tahun 2011 tentang ran Perundang–undangan ublik Indonesia Tahun 2011 -2- Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.