a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan organisasi perangkat daerah khususnya lembaga teknis daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian organisasi Inspektorat Kabupaten Bone;
c. bahwa fungsi Bidang Linmas pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas akan dialihkan Ke Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu dilakukan penyesuaian organisasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.