a. b. c. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI S PERATURAN DAERAH KABU NOMOR 4 TAHUN TENTANG HAN ATAS PERATURAN DAER 2 TAHUN 2011 TENTANG RE DENGAN RAHMAT TUHAN YA BUPATI BONE, bahwa Kartu Tanda Pendu Catatan sipil adalah hak m secara mudah dan gratis seba Daerah; bahwa jenis retribusi yang Nomor 28 Tahun 2009 tent Daerah yang telah ditindakl Nomor 2 Tahun 2011 tenta dipungut sebagai bentuk keb bahwa berdasarkan pertimb dalam huruf a dan huruf Daerah tentang Perubahan a Bone Nomor 2 Tahun 2011 ten Pasal 18 ayat (6) Undang-U Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Ta Daerah Tingkat II di Sulaw Indonesia Tahun 1959 Nomor Republik Indonesia Nomor 18 Undang-Undang Nomor 1 T (Lembaran Negara Republik Tambahan Lembaran Negara R Undang-Undang Nomor 2 Tah (Lembaran Negara Republik I Tambahan Lembaran Negara R Undang-Undang Nomor 8 Tah Undang Hukum Acara Pida Indonesia Tahun 1981 Nomor Republik Indonesia Nomor 32 Undang-Undang Nomor 23 Ta Anak (Lembaran Negara R Nomor 109, Tambahan Lemb Nomor 4235); SELATAN UPATEN BONE N 2014 RAH KABUPATEN BONE ETRIBUSI JASA UMUM ANG MAHA ESA uduk, Kartu Keluarga dan A masyarakat yang perlu dipen agai realisasi program Pemerin g diatur dalam Undang-Und ang Pajak Daerah dan Retrib lanjuti dengan Peraturan Dae ang Retribusi Jasa Umum, ti bijakan Pemerintah Daerah; bangan sebagaimana dimak b, perlu menetapkan Peratu atas Peraturan Daerah Kabupa ntang Retribusi Jasa Umum; Undang Dasar Negara Repu ahun 1959 tentang Pembentu wesi (Lembaran Negara Repu r 74, Tambahan Lembaran Neg 22); Tahun 1974 tentang Perkawi Indonesia Tahun 1974 Nomor Republik Indonesia Nomor 301 hun 1981 tentang Metrologi Le Indonesia Tahun 1981 Nomor Republik Indonesia Nomor 313 hun 1981 tentang Kitab Unda ana (Lembaran Negara Repu r 76, Tambahan Lembaran Neg 09); ahun 2002 tentang Perlindun Republik Indonesia Tahun 2 baran Negara Republik Indon Akta nuhi ntah dang busi erah idak ksud uran aten ublik ukan ublik gara nan r 1, 19); egal 11, 39); ang- ublik gara ngan 002 esia -2- 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.