a. bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, pemerintah dan masyarakat; a. bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi terhadap kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, guna mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Bone Beradat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.