a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Kepala Daerah wajib rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ~ ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersarna ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APED serta prioritas dan plafond anggaran semen tara (PPAS) yang telah disepakati bersama an tara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal14 November 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.