a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender diperlukan strategi yang efektif dan produktif dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksan akan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.