a. b. c. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. - 1 - BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUP NOMOR 11 TAHUN TENTANG PELAYANAN PUBL DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, bahwa dalam rangka meningk yang merupakan amanat U Republik Indonesia Tahu peningkatan kualitas pelayana bahwa sebagai upaya un kewajiban setiap warga n terwujudnya tanggungjaw penyelenggaraan pelayanan hukum yang memberi pengatu bahwa berdasarkan pertimba huruf a dan huruf b, perlu m Kabupaten Bone tentang Pelay Pasal 18 ayat (6) Undang-U Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah-daera (Lembaran Negara Republik 74, Tambahan Lembaran Neg 1822); Undang-Undang Nomor 8 T Acara Pidana (Lembaran Neg 1981 Nomor 76, Tambahan Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 8 Tah Konsumen (Lembaran Negar 1999 Nomor 42, Tambahan Indonesia Nomor 4125); Undang-Undang Nomor Penyelenggaraan Negara yan Kolusi dan Nepotisme (Lemba Tahun 1999 Nomor 75, T Republik Indonesia Nomor 38 Undang-Undang Nomor 17 T Negara (Lembaran Negara Re Nomor 47, Tambahan Lemba Nomor 4286); ELATAN PATEN BONE 2014 LIK NG MAHA ESA katkan mutu pelayanan publik Undang-Undang Dasar Negar un 1945 perlu dilakukan an; ntuk mempertegas hak dan negara dan penduduk sert wab pemerintah dalam publik, diperlukan norm uran secara jelas; angan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Daerah yanan Publik; UndangDasar Negara Republik 29 Tahun 1959 tentan ah Tingkat II di Sulawes Indonesia Tahun 1959 Nomo gara Republik Indonesia Nomo Tahun 1981 tentang Hukum gara Republik Indonesia Tahun n Lembaran Negara Republik hun 1999 tentang Perlindungan ra Republik Indonesia Tahun n Lembaran Negara Republik 28 Tahun 1999 tentan ng Bersih dan Bebas Korupsi aran Negara Republik Indonesi Tambahan Lembaran Negar 51); Tahun 2003 tentang Keuangan epublik Indonesia Tahun 2003 aran Negara Republik Indonesi k ra n n a m a d h k ng si or or m n k n n k ng i, a a n 3 a - 2 - 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan a
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.