a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; b. bahwa sehubungan bertambahnya objek dan rincian obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan; c. bahwa … SALINAN - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.