a. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.