a. bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga pengembangan perekonomian Daerah dan sebagai sumber pendapatan Daerah dalam rangka melayani dan menyejahterakan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.