a. bahwa rangka optimalisasi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi dan pengaturan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.