a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali ketentuan mengenai nilai perolehan objek tidak kena pajak dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.