a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pelaksanaannya, menyebabkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.