Mengingat: BUPATI BLITAR PROVINS! JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KERJA SAMA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
a. bahwa dalam rangka menanggulangi permasalahan ketniskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan kerja sama secara terpadu dengan melibatkan desa dengan desa lain maupun desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa kerja sama desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna kelemahan satu desa dilengkapi oleh desa atau pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tah.un 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.