BUPATI BLITAR PROVINS! JAW A TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SW ALA YAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat yang harus didorong dan diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa guna mengantisipasi pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Daerah perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan 5
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.