a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat jaminan pemenuhan dan penghormatan atas hak-haknya dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar dan layak sesuai usia dan kematangannya;
b. bahwa setiap anak di daerah, berhak mendapatkan perlindungan, agar terhindar dan terbebas dari pengabaian, penelantaran, perlakuan salah, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, dan penempatan situasi yang tidak memenuhi syarat bagi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kabupaten Blitar layak anak diperlukan perangkat hukum berupa peraturan daerah guna memperkuat perlindungan anak yang lebih tersistem, terencana, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan; SALINAN -2-
c. bahwa guna mewujudkan landasan hukum terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang, maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.