BUPATI BLITAR PROVINS! JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH BUPATI BLITAR NOMOR .:;?. TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, diperlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dengan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dengan sendirinya mendorong pertumbuhan penyelenggaraan reklame sebagai media pemasaran produk kegiatan ekonomi sehingga diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan reklame dengan mengimplementasikan nilai-nilai etika, estetika dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Reklame perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.