a. bahwa penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara efektif dan efisien.
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungan masyarakat dari ancaman penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
c. bahwa berdasarakan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.