a. bahwa pertanian merupakan salah satu sektor strategis ekonomi domestik yang perlu dikembangkan agar berdaya saing dan Ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
b. bahwa Kabupaten Banyuwangi memiliki keanekaragaman agroklimat yang memungkinkan dilakukan pengembangan terhadap produk pertanian dalam rangka mendukung perekonomian daerah khususnya untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan produk pertanian berdaya saing dan Ramah lingkungan, diperlukan pengaturan tentang pengembangan produk pertanian berdaya saing dan Ramah lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.