a. Bahwa Infeksi HIV/AIDS adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau dan tidak mengenal batas wilayah, usia, jenis kelamin dan status sosial; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban melakukan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan Infeksi dan HIV/AIDS di Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.