a. bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesetaraan dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu penyertaan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan atas kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; 1 Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.