a. bahwa masyarakat memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa produk hukum daerah mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat mengakomodir inovasi- inovasi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.