a. Bahwa Perangkat Desa merupakan unsure pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang efektif dan efisien; b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian agar dapat memberikan kepastian hukum dalam implementasinya; c. Bahwa sejalan dengan pertimbangan pada huruf b dan dengan lahirnya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa perlu ditinjau substansinya; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.