a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menambahkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
c. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat;
d. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
e. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal; 1 HASIL FASILITASI GUBERNUR JAWA TIMUR – REV. I 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.