a. bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta semakin maraknya peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Banyuwangi, maka diperlukan pengaturan yang lebih ketat terkait dengan produksi, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 1 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.