bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan kegiatan usaha pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi, serta untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.