a. bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional dijamin pemenuhannya oleh negara;
b. bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.