a. bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terwujudnya manusia Indonesia yang berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul perlu mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, guna meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu diatur fasilitasi penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.