a. bahwa hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan ciri pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta badan publik lainnya, perlu penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan demokratis;
c. bahwa untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang mendukung pemerintahan yang baik, transparan, dan demokratis, perlu pengaturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.