a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja serta berperan dalam pembangunan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.