a. bahwa Geopark adalah pola pengembangan kawasan yang memadukan prinsip atau nilai perlindungan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi setempat yang berbasis geowisata;
b. bahwa Geopark Batur memiliki potensi geologi, hayati, dan budaya yang sudah resmi masuk ke dalam Jaringan Taman Bumi Global (UNESCO Global Geopark Network) pada tanggal 20 September 2012 di Portugal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.