bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pl:iw.intab Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik N gara/Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Dacrah tentang P doman Pengelolaan Barang Daerah. menafnpt : I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Nep.rw. RepubHk lndon ·, Tabun 1950 Nomar 41) sebogaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembanUl Nepn. Republlk lndone fa Tamm 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undanc-Undanc Nomo.- 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lmnbarul Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ne ga ra Nomor 4286j; 4. Undang-Undans Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Neg "' Tabun 2004 Nomor 5, 'fmlbaben Lembaran Negara Nomor 4355]; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pererintah Pusat dan D c nh (Lembaran Nepra RepubWc ladoneaia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438]; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. 7. Undang·Undan« RcpubHk lndonctia 1i<moJ' 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, (Lembaran Negara Republik lnconesia Tahua 2011 Nomor 82 Tambahan Lcmlman N■p:r- RepubWc: lndoneaia Nomor 532); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lem.banm Neprw. RepubHk lndon i Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ltloclwr 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, 'Tambahan Lembaran Ne g ,-. Republik Jndoneaia Nomor 56791; 9. Pemcrintah Nocnor 71 Talnm 2010 tenten& Stender 2 Akuntan.ei Pemerintaban, (Lnnbaran Nepra Republik Indonesia Tahuo 2010 Nomor 123); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/Dacrah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92; 11.Pen.turan Pemertntah llcwD« 12 Tahun 2017 tenhmg Pemblnaan dan Pengawasan Penyelenesaraan Pemcrin"""rah (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Ncpra Rcpubtik lndooea Nomor 6041): 12.Pen.turan Premden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penpdaan Barang/Jasa Pemerintah scbagaimana telah diubah beberapakali, terakhir denpn Pentunm Pr :siden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5]; 11Fen.turan Menteri Dllam N g i Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Brita Negara Tahun 2015 Nomor 2036; 14.Peraturan Mentffl 0-Wm Nqcri NOIIIOI" I 'hbun 2016 tentang Pcngclolaan Aset Desa, [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 15. Peraturan Menteri Dalam Nege ri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Darah (Berita Negara Republik lndooc
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.