a. bahwa untuk memberikan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, perlu dipungut Retribusi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang dilaksanakan dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.