a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di daerah;
b. bahwa meningkatnya pembangunan dan kegiatan masyarakat di daerah juga berpotensi terjadi dampak negatif bagi lingkungan sehingga perlu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan;
c. bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.