a. bahwa pembinaan, pengendalian dan pengawasan merupakan usaha dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian berusaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usaha di Kabupaten Bangka Barat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu mengatur perizinan di bidang perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.