a. bahwa Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan amanat Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya suatu penetapan terhadap desa yang sudah ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.