a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
b. bahwa dalam era globalisasi dan informasi saat ini, keterbukaan telah menjadi karakteristik kehidupan yang demokratis dan hal ini membawa dampak pada cepat usangnya kebijakan maupun praktis pendidikan;
c. bahwa parameter kualitas pendidikan, baik dilihat dari segi pasokan, proses, dan hasil pendidikan selalu berubah, sehingga pendidikan harus secara terus- menerus ditingkatkan kualitasnya, melalui sebuah pembaruan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan agar mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa sejak dini sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan nasional dan global;
d. bahwa pengaturan sistem pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung belum dapat menjawab permasalahan dan kebutuhan pendidikan yang berkualitas, sehingga perlu diganti; SALINAN - 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.