a. bahwa Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha sebagai salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan yang menjadi strategi dalam menjawab tantangan pengembangan Investasi;
b. bahwa pengembangan investasi di Kabupaten Bandung Barat berlandaskan pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui pemerataan potensi daerah, keberpihakan pada usaha mikro, pemberdayaan tenaga kerja lokal, optimalisasi kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, serta dorongan terhadap investasi hijau yang ramah lingkungan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sudah tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebutuhan hukum masyarakat dan pelaku usaha, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.