a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan;
b. bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di bidang administrasi kependudukan, kondisi dan dinamika penduduk yang semakin berkembang sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.