a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi hak dan kepentingan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sering terjadi baik pada pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan, sehingga perlu pengaturan mengenai proses penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung Barat sebagai upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Bandung Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.