a. bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat ditujukan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, sehingga kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, serta sebagai upaya dalam mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan peraturan perundang-undangan yang baru, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.