a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa program pembangunan kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum program pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bandung Barat, diperlukan pengaturan mengenai pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.