a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan di daerah memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pembangunan daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.