a. bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal; b. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif dan asapnya terbukti dapat membahayakan kesehatan, sehingga diperlukan kawasan tanpa rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari paparan asap rokok; c. bahwa berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.