a. bahwa Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki dampak negatif terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk mencegah meningkatnya jumlah kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten, perlu adanya peran Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten diperlukan pengaturan mengenai Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.