a. bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka peran, fungsi, tugas pokok, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berwibawa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menunjuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.