a. bahwa sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam upaya mendukung pembangunan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah;
b. bahwa belum tersedianya perangkat peraturan perundang- undangan daerah untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.